Pertanyaan:

NPWP saya tidak aktif bagaimana cara mengaktifkannya?

Jawaban:

Pengaktifan NPWP dapat kamu lakukan dengan 3 cara (pilih salah satu)

1. Mengajukan permohonan pengaktifan ke KPP tempat kamu terdaftar

Kamu hanya perlu ke KPP tempat kamu terdaftar dengan membawa

  1. Formulir pengaktifan
  2. Dokumen pendukung (misal surat keterangan bekerja atau surat keterangan usaha)
  3. Antrean di kunjung.pajak.go.id (sejak pandemi pengambilan antrean dipindahkan ke situs kunjug pajak)
  4. Surat kuasa/surat penunjukan jika yang datang kuasa
  5. Proses paling lama 5 hari kerja

2. Melakukan pelaporan SPT Tahunan

  1. Pelaporan dilakukan secara online melalu djponline.pajak.go.id
  2. Pembuatan akun atau lupa password membutuhkan EFIN (silakan menghubungi kpp terdekat terkait pembuatan EFIN untuk Orang pribadi, untuk Badan maka pengajuan EFIN dilakukan di tempat KPP terdaftar Badan)
  3. Setelah melakukan pelaporan maka NPWP akan langsung aktif

3. Mengajukan permohonan pengaktifan melalui live chat pajak.go.id

  1. Kunjungi pajak.go.id dan klik gambar chat pajak di ujung kanan bawah website (terlampir tampilan websitenya)
  2. Masukan data kamu dan pada pilihan “please select a question” pilih Layanan Perbahan Data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan pemberitahuan NPPN.
  3. Lakukan chat dengan admin live chat dan sampaikan keperluanmu untuk pengaktifan NPWP, admin akan melakukan verifikasi data misal seperti email dan no hp. Jika datamu berhasil terverifikasi maka admin akan melakukan pengaktifan secara langsung atas NPWP mu.
Categories: Tanya Jawab

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *