
Kamu adalah seorang karyawan dan bertanya-tanya kapan kamu wajib membuat NPWP? atau kamu justru adalah seorang usahawan yang juga bertanya-bertanya kapan setelah usaha kamu mulai berjalan wajib membuat NPWP? jika iya, maka kamu berada di artikel yang tepat.
Tujuan Artikel :
Artikel berikut akan mengulas dengan singkat saat kewajiban pembuatan NPWP
Referensi Aturan :
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2017
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2020
Saat pembuatan NPWP
a. Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (misal pegawai)
Pasal 4 ayat 1 PMK-147/PMK.03/2017
“wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).”
Contoh kasus:
Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut:
Urutan Kronologis
- Budi bekerja di PT A Status single dan tidak punya tanggungan
- Budi bekerja mulai dari bulan Januari 2022 dengan penghasilan bulanan
- PKTP Budi (single dan tidak punya tanggunan) Rp54.000.000 (TK/0)
- Penghasilan bulanan Rp5.000.000 -> Penghasilan disetahunkan Rp60.000.000
- Batas akhir pembuatan NPWP 28 Februari 2022.
b. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Pasal 4 ayat 2 PMK-147/PMK.03/2017
“wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan”
Contoh kasus:
Urutan Kronologis
- Budi memulai usaha toko klontongnya di 1 Januari 2022
- Budi wajib melakukan pembuatan NPWP paling lama 1 Februari 2022
c. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut (Pasal 16 ayat 1) PMK-147
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan. (Pasal 16 ayat 2 PMK 147
- Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. (Pasal 16 ayat 3 PMK 147)
- Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu:
- salah seorang ahli waris;
- pelaksana wasiat; atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan,
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (Pasal 16 ayat 4 PMK 147)
Contoh kasus:
- Ayah Budi meninggal dunia 1 Januari 2021
- Ayah Budi meninggalkan warisan berupa kos-kosan yang memiliki penghasilan bulanan dan atas warisan tersebut belum dilakukan pembagian ke ahli waris
- Dalam hal Ayah Budi memiliki NPWP maka pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk kos-kosan tersebut menggunakan NPWP Ayah Budi. Atas NPWP tersebut Budi mengajukan perubahan data status subjek pajak dari orang pribadi ke warisan belum terbagi ke KPP tempat Ayah Budi terdaftar
- Dalam hal Ayah Budi tidak memiliki NPWP maka wakil dari Wajib Pajak (misal Budi) melakukan pendaftaran paling lama 28 Februari 2021
d. Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (Pasal 24 ayat 1 PMK 147)
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut. (Pasal 24 ayat 2 PMK 147)
Contoh kasus
- Budi mendirikan perusahaan Bernama PT. Inti Sejahtera pada tanggal 1 Januari 2022
- Budi Wajib mendaftar NPWP atas PT yang didirikannya paling lama 1 Februari 2022
0 Comments