Bagi kamu yang baru saja membuat NPWP atau ingin membuat NPWP atau bahkan hanya sekedar penasaran apa saja kewajiban umum perpajakan seorang karyawan/pegawai tetap, kamu berada di artikel dan situs yang tepat.

Tujuan Artikel :

Artikel berikut akan mengulas tentang kewajiban perpajakan umum karyawan/pegawai tetap

Referensi Aturan:

  • Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sttd Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 sttd PMK-9/PMK.03/2018
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016

Kewajiban Perpajakan Umum Karyawan

1. Melakukan Pendaftaran NPWP

Seorang karyawan yang telah memiliki penghasilan sebulan yang apabila disetahunkan melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka wajib membuat NPWP di akhir bulan berikutnya. Kamu juga dapat membaca artikel https://serba-serbi.com/kapan-saat-kewajiban-membuat-npwp-nomor-pokok-wajib-pajak/ untuk mengetahui contoh kasus saat kewajiban pembuatan NPWP, jadi mimin gak akan menjelaskan lagi di artikel ini ya.

Yang perlu sobat serba-serbi pajak ingat, bukan berarti jika ingin membuat NPWP maka penghasilan harus di atas PTKP terlebih dahulu. Kamu dapat membuat NPWP tanpa menunggu penghasilan kamu melebihi PTKP. Untuk saat ini (per artikel ini dibuat) pembuatan NPWP telah dialihkan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id sehingga kamu tidak perlu repot-repot ke kantor pajak untuk membuat NPWP (pembahasan cara pembuatannya akan di bahas di artikel yang berbeda)

2. Melakukan Pelaporan SPT Tahunan

Pasal 2 ayat 1 PMK NOMOR 243/PMK.03/2014 sttd PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Pasal 9 ayat 1 PMK NOMOR 243/PMK.03/2014 sttd PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

“Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”.

Pasal 23 ayat 1 PER – 16/PJ/2016

“Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir”

******

Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka seorang karyawan/pegawai (orang pribadi) wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama akhir bulan Maret. Misal atas penghasilan di tahun 2021 maka wajib dilakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama akhir bulan Maret 2022.

Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan maka kamu membutuhkan yang namanya “Bukti Pemotongan PPh Pasal 21”. Bukti Pemotongan tersebut diterbitkan oleh perusahaan atau tempat kamu bekerja. Bukti potong tersebut akan memuat penghasilan kamu dalam kurun waktu tertentu dalam satu tahun pajak dan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong PPh Pasal 21 tersebut wajib diterbitkan oleh Pemotong paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir (paling lama akhir januari). Jika kamu tidak memiliki bukti potong PPh Pasal 21 namun atas penghasilanmu telah dipotong PPh Pasal 21 maka saat melakukan perhitungan di SPT Tahunan kamu akan mengalami kurang bayar dan harus membayar kekurangan bayar tersebut, jadi jangan lupa untuk meminta bukti potong PPh Pasal 21 ke pemberi kerjamu !!

Bagi kamu yang bertanya-tanya apa itu PPh Pasal 21, maka simplenya atas penghasilan yang kamu terima dalam jumlah tertentu akan dipotong oleh pemberi kerja (Penjelasan lanjutan dari PPh Pasal 21 nanti akan dibahas di artikel yang berbeda karena membutuhkan penjelasan yang panjang). namun yang sobat serba-serbi pajak perlu ingat, secara umum uang yang dipakai untuk pembayaran PPh Pasal 21 adalah uang dari penghasilan kalian ya, jadi kalian akan menerima penghasilan yang telah dipotong pajak.

Berikut contoh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi kamu yang bertanya-tanya bentuknya seperti apa

3. Sanksi Telat/Terlambat melakukan Pelaporan SPT Tahunan

Pasal 7 UU KUP

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah akhir Maret tahun pajak berikutnya. Jika kamu telat atau tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenakan denda Rp100.000.

Kesimpulan

  1. Seorang karyawan yang telah memiliki penghasilan sebulan yang apabila disetahunkan melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka wajib membuat NPWP di akhir bulan berikutnya.
  2. Karyawan wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama akhir bulan Maret Tahun pajak berikutnya.
  3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diminta ke pemberi kerja sebagai dasar untuk menghitung PPh selama setahun.
  4. Karyawan yang telat/terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

1 Comment

Kewajiban Perpajakan Umum Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha - Serba-Serbi · May 7, 2022 at 1:53 am

[…] Bagaimana kewajiban perpajakan seorang usahawan secara umum? Atau bagaimana agar tertib perpajakan bagi seorang usahawan secara umum, artikel berikut akan membahas secara runtut hal tersebut. Kamu juga dapat membaca kewajiban perpajakan seorang karyawan di https://serba-serbi.com/kewajiban-perpajakan-karyawan-pegawai-tetap/ […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *