Halo sobat serba-serbi, kamu memiliki masalah NPWP yang sedang tidak aktif  (Non Efektif)? jika iya maka kamu berada di artikel yang tepat. NPWP yang tidak aktif biasanya memiliki permasalahan lanjutan ke tidak validnya NPWP. Ketika kamu sedang mengurus suatu hal ke institusi tertentu yang memberikan pelayanan, biasanya mereka akan meminta NPWP kamu, NPWP akan dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dalam hal NPWP tidak valid maka pemberian layanan tidak dapat dilakukan, tetapi yang perlu diingat bahwa NPWP tidak valid bukan berarti NPWP kamu sudah pasti tidak aktif ya.

Tujuan Artikel

Membahas tentang NPWP tidak Aktif (Non Efektif) dan NPWP yang tidak Valid

Referensi Aturan

  • PMK-147/PMK.03/2017
  • PER-04/PJ/2020
  • SE-27/PJ/2020

NPWP tidak aktif (Non-Efektif) atau tidak Valid Apa yang Harus Dilakukan?

1. Pengertian NPWP Non Efektif

Pasal 1 angka 40 PER – 04/PJ/2020

Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

Huruf E Angka 2 Huruf t SE – 27/PJ/2020

Wajib Pajak Aktif, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat 1 PMK NOMOR 243/PMK.03/2014 sttd PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

“Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU PPh Sttd UU HPP

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif

*****

Informasi tambahan: Berdasarkan pasal tersebut di atas, dikarenakan Wajib Pajak Non-Efektif tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif maka Wajib Pajak tersebut dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan.

2. Pengertian NPWP tidak Valid

Pasal 3 ayat 3 PER – 43/PJ/2015

Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:

  1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

*****

Kasus umum yang terjadi adalah Wajib Pajak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yang mengakibatkan NPWP tidak valid. Untuk mendapatkan status valid kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir terlebih dahulu kemudian mengajukan lagi ke institusi tempat kamu ingin mendapatkan pelayanan.

3. Mengapa NPWP bisa Non-Efektif

Pasal 24 ayat 1 PER-04/PJ/2020

Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Berdasarkan pasal di atas maka status non-efektif dapat disebabkan karena:

  1. Permohonan dari Wajib Pajak agar NPWP-nya diberikan status non-efektif, atau
  2. Penetapan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jadi jika kamu mendapatkan status NPWP kamu tidak aktif dan kamu merasa tidak pernah melakukan pengajuan permohonan non-efektif maka kemungkinan besar NPWP mu telah ditetapkan menjadi non-efektif secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak karena telah memenuhi kriteria untuk menjadi non-efektif.

4. Kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan menjadi Non-Efektif

Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

5. Bagaimana cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Pasal 29 ayat 1 PER-04/PJ/2020

Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

a. Pengaktifan dengan cara permohonan

Pasal 29 ayat 2 PER-04/PJ/2020

Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 33 ayat 3 PER-04/PJ/2020

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak:

1. menerbitkan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau

2. menerbitkan dan memberikan BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a.

*****

Silakan kamu dapat mengajukan permohonan pengaktifan NPWP ke KPP tempat kamu terdaftar dengan membawa

  • Permohonan Pengaktifan NPWP
  • Dokumen Pendukung (misal surat keterangan bekerja atau surat keterangan usaha)

Setelah mengajukan permohonan ke loket TPT (tempat pelayanan terpadu) kamu akan menerima Bukti Penerimaan Surat. Permohonan kamu akan diproses paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggap BPS.

b. Pengaktifan dengan cara pelaporan SPT Tahunan PPh

Per artikel ini dibuat Ketika kamu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh maka NPWP kamu akan langsung aktif, hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 PER-04/PJ/2020. Pelaporan dapat dilakukan secara online di situs djponline.pajak.go.id. Kamu dapat melakukan pembuatan akun terlebih dahulu, pembuatan akun akan membutuhkan EFIN, EFIN dapat kamu minta ke KPP terdekatmu (khusus untuk orang pribadi)

Kesimpulan

  1. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP
  2. Wajib Pajak Non-Efektif tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sehingga Wajib Pajak tersebut dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan.
  3. Kasus umum yang terjadi untuk NPWP tidak valid adalah Wajib Pajak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhirnya. Untuk mendapatkan status valid kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir terlebih dahulu kemudian mengajukan lagi ke institusi tempat kamu ingin mendapatkan pelayanan.
  4. Status NPWP non-efektif dapat disebabkan oleh Permohonan dari Wajib Pajak agar NPWP-nya diberikan status non-efektif, atau Penetapan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu.
  5. Pengaktifan NPWP per artikel ini dibuat dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan pengaktifan NPWP ke KPP terdaftar (proses 5 hari kerja) atau dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (NPWP akan langsung aktif)

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *