Halo sobat serba-serbi apakah kamu pernah salah dalam membuat billing dan Ketika kamu melakukan pembayaran pajak atas billing tersebut kamu baru menyadari bahwa billing yang kamu buat salah pada bagian kode Janis pajaknya, lantas apa yang harus dilakukan sedangkan batas waktu pembayaran atau pelaporan sudah dekat. Atas kesalahan pembayaran tersebut maka kamu dapat melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan agar pembayaranmu dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Tujuan Artikel
Membahas tentang apa yang harus dilakukan Ketika salah melakukan pembayaran pajak.
Referensi Aturan
PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Salah Bayar Pajak Apa yang Harus Dilakukan
1. Pemindahbukuan
a. Pengertian Pemindahbukuan
Pasal 1 angka 28 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Pasal 16 ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
b. Penyebab atau Alasan Pemindahbukuan
Pasal 16 ayat 2 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Ketentuan terkait Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan (PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021)
Pasal 17 ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
Pasal 17 ayat 2 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
b. melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Pasal 17 ayat 3 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
Pasal 17 ayat 7 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Pasal 18 ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.
Pasal 18 ayat 2 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
Pasal 17 ayat 8 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sttd PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Surat permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
b. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
c. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
e. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
f. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
d. Contoh Kasus
Agar lebih mudah memahami berikut contoh kasus yang dapat kamu baca
Kasus pertama
Budi berniat untuk melakukan pembayaran PPN (411211/100) untuk Masa Februari 2022 namun saat melakukan pembuatan billing Budi melakukan kesalahan kode jenis pajak yang seharusnya 411211 namun terinput 411121, lantas apa yang harus dilakukan oleh Budi?
Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan
Sehubungan dengan jangka waktu proses penyelesaian pemindahbukuan paling lama 30 hari maka Budi harus pemberhitungkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2022, dalam hal budi melakukan kesalahan pembayaran di minggu awal di bulan Maret 2022 maka Budi Dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat Budi Terdaftar (ingat pengajuan pemindahbukuan dilakukan di KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan dalam hal ini di KPP tempat Budi terdaftar) namun dalam hal sudah mepet tanggal pelaporan maka disarankan Budi melakukan pembayaran ulang PPN tersebut kemudian atas kesalahan pembayaran tersebut Budi mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Masa Lain atau ke Jenis Pajak lain.
Apa yang harus dipersiapkan Budi
Asumsi budi mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke loket TPT maka Budi Harus mempersiapkan
a. Melakukan pengambilan Antrean (Pada Musim Covid-19 pengambilan antrean loket telah dialihkan secara online di situs kunjung.pajak.go.id) Budi dapat memilih layanan loket tpt pada situs tersebut.
b. Secara Umum Menyiapkan Berkas Berupa
- Permohonan Pemindahbukuan (dapat diambil di KPP atau mendownload pada lampiran PMK Nomor 242/PMK.03/2014)
- Bukti Penerimaan Negara
- KTP (sebagai pelengkap kamu dapat melampirkan KTP kamu sebagai dokumen tambahan)
Kasus Kedua
Instansi Pemerintah A melakukan pembelian barang ke PT A, atas pembelian tersebut Instansi Pemerintah melakukan pembuatan billing untuk PPh Pasal 22 dan PPN. Untuk Billing PPN terjadi kesalahan penggunaan NPWP yang seharusnya Surat Setoran beratas namakan Instansi pemerintah (berdasarkan lampiran PMK Nomor 59/PMK.03/2022) namun terinput dengan atas NPWP rekanan berdasarkan hal tersebut maka harus dilakukan pemindahbukuan oleh Instansi Pemerintah A
Apa yang harus dipersiapkan Instansi pemerintah A
a. Melakukan pengambilan Antrean (Pada Musim Covid-19 pengambilan antrean loket telah dialihkan secara online di situs kunjung.pajak.go.id) instansi Pemerintah A dapat memilih layanan loket tpt pada situs tersebut
b. Secara Umum menyiapkan berkas Berupa
- Permohonan Pemindahbukuan (dapat diambil di KPP atau mendownload pada lampiran PMK Nomor 242/PMK.03/2014
- Bukti Penerimaan Negara
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dipindahbukukan
- KTP (sebagai pelengkap, kamu dapat melampirkan KTP penandatangan sebagai dokumen tambahan)
Kesimpulan
- Ketika melakukan kesalahan pembayaran pajak misal karena kesalahan pembuatan billing maka dapat melakukan pemindahbukuan
- Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
- Berdasarkan Standar Operasional Direktorat Jenderal Pajak terkait Pemindahbukuan, proses penyelesaian Pemindahbukuan paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap namun berdasarkan SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan terdapat Janji Layanan berupa Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap.
- Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan
- Pengajuan Pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman
- Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak Penyetor
- Proses pemindahbukuan tidak mengakibatkan perubahan tanggal pembayaran, tanggal pembayaran yang berlaku dalam bukti pemindahbukuan tetap mengacu pada tanggal bayar yang tertera di Bukti Penerimaan Negara awal.
- Permohonan pemindahbukuan umumnya diajukan dengan surat permohonan pemindahbukuan sebagaimana terlampir pada PMK Nomor 242/PMK.03/2014 dan dilampiri dengan bukti pembayaran. (lampiran permohonan menyesuaikan alasan dari pemindahbukuan, daftar lampiran dapat di cek di Pasal 17 ayat 8 PMK Nomor 242/PMK.03/2013).
0 Comments